WahanaNews.co | Kepala Bareskrim Polri Komjen Agus Andrianto membeberkan sejumlah modus operandi yang dilakukan dalam praktik investasi ilegal yang tengah marak saat ini.
Pertama, modus penipuan yang menjanjikan bunga atau keuntungan tinggi atas modal yang disetorkan untuk pengelolaan investasi properti, saham, trading commodity, dan lain-lain yang ternyata adalah fiktif.
Baca Juga:
Alasan Hakim Putuskan Aset Kenz Jadi Sitaan Negara: Tumpas Perjudian
"Kedua, modus penggelapan dana nasabah investasi digunakan tidak sesuai denagn peruntukkan yang dijanjikan, tetapi digunakan untuk kepentingan pengurus," kata Kabareskrim dalam Konferensi Pers Investasi Ilegal di Kantor PPATK, Jakarta, Kamis (10/3/2022).
"Kemudian modus koperasi, mengumpulkan dana masyarakat bukan anggota koperasi layaknya kegiatan perbankan," tambahnya.
Selanjutnya, modus asuransi dana nasabah digunakan untuk kepentingan pihak pengurus.
Baca Juga:
Kecewa Putusan Hakim, Korban Indra Kenz Menangis Pilu
"Sedangkan pada kejahatan robot trading dan binary option, modus yang digunakan antara lain menggunakan aplikasi, artificial intelligence dan bursa komoditi yang keduanya fiktif dan ilegal untuk menarik investor dengan menyetorkan sejumlah dana tertentu, untuk dijanjikan keuntungan yang lebih," jelasnya.
Kemudian penipuan online, menjanjikan bursa trading di bursa komoditi dengan keuntungan tinggi dan konstan, namun ternyata fiktif.
"Yang ketiga, penipuan secara online, melakukan trading di bursa komoditi yang ternyata belum berizin dan fiktif, dana digelapkan," kata Kabareskrim.