WahanaNews.co | Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto menyampaikan terima kasih pada masyarakat yang telah memviralkan video Kaur Keuangan Desa Citemu Cirebon, Jawa Barat, dan peristiwa Nurhayati yang ditetapkan sebagai tersangka usai melaporkan kasus dugaan korupsi Kades Citemu Supriyadi alias S.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan media dan pegiat media sosial yang telah memviralkan hal ini," kata Agus saat dikonfirmasi wartawan pada Sabtu, 26 Februari 2022.
Baca Juga:
Perang Melawan Narkoba: Polda Sumut Ungkap 32 Kasus dan Sita 201 Kg Sabu, 272 Kg Ganja serta 40.000 butir Ekstasi
Dia juga menyampaikan pesan Kapolri untuk seluruh anak buahnya terutama penyidik untuk tidak antikritik.
"Bapak Kapolri menekankan kepada jajaran untuk selalu introspeksi diri, tidak anti kritik, sehingga kalau ada hal yang salah atau merusak rasa keadilan masyarakat, ya harus berani mengambil sikap. Hasil gelar itulah sikap kami selaku atasan penyidik dan pengawas," jelas dia.
Dalam kasus ini, kata Agus, bisa saja selama proses penyidikan di Polres Cirebon Kota ada dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Nurhayati. Apalagi, lanjut dia, jaksa juga sebelumnya telah mengembalikan berkas penyidikan (P19) dan meminta didalami lagi Nurhayati.
Baca Juga:
Curah Hujan Tinggi Picu Banjir di Tapteng, Ratusan Rumah Terendam
"Sehingga ada petunjuk Jaksa peneliti untuk mendalami peranan Nurhayati," ujarnya.
Diketahui, seorang ibu yang berprofesi sebagai Kaur Keuangan bernama Nurhayati ditetapkan sebagai tersangka usia melaporkan dugaan korupsi yang dilakukan Kepala Desa berinisial S.
Kasus mencuat lewat unggahan video hingga viral di media sosial terkait kekesalan dan kekecewaan Nurhayati kepada aparat kepolisian yang menjadikan dirinya sebagai tersangka.