Sebelumnya, hakim Djuyamto menolak praperadilan pertama Hasto yang mempermasalahkan status tersangkanya dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan.
Hasto Kristiyanto dan Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada akhir 2024.
Baca Juga:
Soal Data CDR Ponsel Hasto, Ahli KPK Sebut Tak Pernah Diaudit Forensik
Mereka diduga terlibat dalam kasus suap kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, untuk mengamankan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024, Harun Masiku, yang hingga kini masih buron.
Selain itu, Hasto juga disebut berperan dalam pengurusan PAW anggota DPR RI dapil 1 Kalimantan Barat, Maria Lestari.
Ia kini dijerat dengan pasal suap serta pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Baca Juga:
Nama Hatta Ali Terseret dalam Sidang Suap yang Jerat Hasto
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.