Hingga kini, Kejati Jawa Timur belum memperoleh informasi rinci terkait materi laporan maupun hasil pemeriksaan yang dilakukan Kejaksaan Agung.
“Kami belum ada informasi terkait laporan apa, karena tim Kejagung yang menangani,” ucap Agus Sahat.
Baca Juga:
Silfester Belum Dieksekusi, Kejaksaan Intensifkan Pencarian
Pemanggilan Fadilah Helmi ke Jakarta disebut dilakukan untuk menjaga objektivitas pemeriksaan.
“Supaya yang bersangkutan tidak bisa mempengaruhi apa pun,” kata Agus Sahat.
Ia menambahkan bahwa pemeriksaan di daerah berpotensi menimbulkan gangguan objektivitas karena faktor lingkungan.
Baca Juga:
Potong 15 Persen Dana Bantuan, Kejaksaan Bongkar Modus Korupsi Kadis Sosial Samosir
“Kalau dilakukan di daerah, dikhawatirkan objektivitasnya terganggu,” terang Agus Sahat.
[Redaktur: Angelita Lumban Gaol]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.