"Iya mungkin dulu, karena kan bicara dalam persidangan itu kan terkait dengan kejadian sebelum saya masuk. Kalau sekarang yang bersangkutan (Rian, Red) ada di Blok F saat saya masuk," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, sidang kasus dugaan kebakaran Lapas Kelas I A Tangerang yang menelan korban 49 tewas dan 72 narapidana luka-luka menguak fakta baru. Pasalnya, saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Tangerang membeberkan adanya dugaan praktik jual-beli kamar tahanan pada Lapas tersebut.
Baca Juga:
48 Napi Berisiko Tinggi dari Jatim Dipindah ke Nusakambangan
Terlontarnya pernyatan tersrbut saat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangeranf, R Aji Suryo dan didampingi hakim anggota Ismail serta Elly Istianawati bertanya kepada saksi Rian Santoso, seorang narapidana, bahwa sudah berapa lama mendekam di aula Blok C2, lokasi yang terbakar di Lapas Kelas I A Tangerang.
"Sudah berapa lama di aula?" tanya R Aji, Selasa (8/2/2022).
"Tiga bulan," jawab Rian. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.