WahanaNews.co | Kuasa hukum keluarga Brigadir Yosua, Kamaruddin Simanjuntak, minta agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis ringan pada Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Menurut Kamaruddin, tak mudah bagi Richard Eliezer untuk terbebas dari dakwaan. Menurut dia, kasus ini adalah kasus pembunuhan, dan Eliezer berperan merampas nyawa orang lain.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
“Untuk dibebaskan sih agak sulit ya, karena pembunuhan merampas nyawa orang lain, tetapi untuk dimohon diperhatikan dia sebagai justice collaborator, atau hal sebagai berpihak kepada penegak hukum,” beber Kamaruddin, melansir Kompastv.com, Selasa (14/2/2023).
Kamaruddin menyebutkan Richard Eliezer layak mendapatkan vonis ringan, karena masih muda dan perlu menata masa depannya lebih baik.
Selain itu, Kamaruddin juga mengungkapkan, meski Eliezer telah membunuh, tapi pria 24 tahun itu menunjukkan komitmennya untuk membuka perkara ini menjadi terang.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
“Harus kita apresiasi, dan itu seluruh masyarakat Indonesia, karena sikap jujur dan terus terangnya itu yang mulia,” tutur dia.
Sebagai informasi, Richard Eliezer akan menjalani sidang vonis kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, besok Rabu (14/2/2023), di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Sebelumnya, terdakwa yang lain telah menjalani sidang vonis. Ferdy Sambo divonis hukuman mati, Putri Candrawathi 20 tahun, Kuat Ma’ruf 15 tahun, dan Ricky Rizal 13 tahun. [eta/kompastv]