Kegiatan tersebut dilakukan setelah adanya kesepakatan ZEE antara Indonesia dan Vietnam, serta persetujuan dari Indonesia untuk mengembangkan ladang gas Tuna di Laut Natuna dengan perkiraan total investasi lebih dari 3 miliar dollar AS hingga dimulainya produksi.
Pada 2021, kapal-kapal dari Indonesia dan China saling membayangi selama berbulan-bulan di dekat anjungan minyak submersible yang melakukan penilaian sumur di blok Tuna.
Saat itu, China mendesak Indonesia untuk menghentikan pengeboran, dengan alasan aktivitas tersebut terjadi di wilayahnya.
Baca Juga:
Hubungan Politik dan Ekonomi Indonesia-China
Indonesia mengatakan di bawah UNCLOS, ujung selatan Laut China Selatan adalah zona ekonomi eksklusifnya, dan menamai wilayah itu sebagai Laut Natuna Utara pada 2017.
China menolak hal itu dengan mengatakan bahwa wilayah maritim berada dalam klaim teritorialnya yang luas di Laut China Selatan yang ditandai dengan "garis sembilan putus-putus atau Nine-Dash Line" berbentuk U.
Itu merupakan sebuah batas yang ditemukan Pengadilan Arbitrase Permanen di Den Haag yang tidak memiliki dasar hukum pada tahun 2016. [rgo]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.