Sementara itu, Listyo memandang penting kerja sama yang baru saja ditekennya tersebut. Ia menilai hal itu dalam rangka meningkatkan sinergitas antarkedua lembaga.
"Hal ini menjadi penting sebagai bentuk untuk terus meningkatkan sinergitas yang selama ini sudah terbangun karena KPK dan Polri telah ada nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama di bidang supervisi. Ini merupakan bagian dari nota kesepahaman yang sudah ada," ucap Listyo.
Baca Juga:
Drama Pertemuan Alexander dan Eko Darmanto: KPK Dikejar Kasus Dugaan Gratifikasi
Kasus Firli
Firli telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi termasuk pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Ia sudah diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Pada lusa, Rabu (6/12), Firli dijadwalkan kembali diperiksa.
Firli disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12 huruf B dan atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Baca Juga:
Setahun Berlalu, Polda Metro Jaya Belum Juga Tahan Firli Bahuri
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.