WAHANANEWS.CO, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) dan hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Heru Hanindyo dalam kasus suap vonis bebas Ronald Tannur. Heru tetap dihukum 10 tahun penjara.
"Amar putusan kasasi: tolak kasasi Penuntut Umum dan tolak kasasi Terdakwa," demikian tertulis dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dilihat detikcom, Senin (8/12/2025).
Baca Juga:
JPU Tuntut Hakim Nonaktif Djuyamto 12 Tahun Penjara, Sebut Jaksa Tak Punya Hati Nurani dan Tak Adil
Putusan kasasi Heru diketok pada Rabu (3/12) lalu. Perkara kasasi nomor 10230K/Pid.Sus/2025 ini diadili oleh hakim ketua Yohanes Priyana dengan anggota Noor Edi Yono dan Arizon Mega Jaya.
Majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta sebelumnya menjatuhkan vonis 10 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Heru Hanindyo. Hakim meyakini Heru menerima suap terkait vonis bebas Ronald Tannur sebesar Rp 1 miliar dan SGD 156 ribu.
Tak terima, Heru lalu mengajukan banding. Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta tersebut.
Baca Juga:
Hakim Arsul Sani Bantah Tuduhan Ijazah Doktor Palsu dalam Laporan Aliansi Masyarakat Konstitusi
"Menguatkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kelas 1A Khusus Nomor 106/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst tanggal 8 Mei 2025 yang dimintakan banding tersebut," ujar ketua majelis hakim Sri Andini saat membacakan amar putusan banding di Pengadilan Tinggi Jakarta, Rabu (2/7).
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.