Anam juga menjelaskan, peristiwa Km 50 itu tidak akan pernah terjadi kalau anggota FPI tidak menunggu para
polisi.
"Kalau dalam konteks pidana, misalnya, ini pidana biasa saja, apakah ada satu niatan untuk melakukan
pembunuhan sejak awal? Mungkin nggak terjadi kalau enggak ditunggu.
Enggak mungkin," tuturnya.
Baca Juga:
Tragedi KM50, Pakar Menilai Harusnya Ipda Yusmin dan Briptu Fikri Dituntut 15 Tahun
"Sehingga, kalau dikatakan
kematian itu dalam konteks pelanggaran HAM yang berat, menurut saya terlalu
jauh," kata Anam.
Tapi, kata Anam, ini
konstruksi yang dibangun oleh Komnas HAM, sehingga kalau ada orang lain membangun
konstruksinya sendiri, termasuk TP3, itu sah-sah.
"Asalkan untuk kepentingan publik
luas. Bukan semata-mata untuk penegakkan hukum, tapi juga untuk publik luas, agar tahu kebenarannya seperti apa. Kalau enggak, ya kasihan
publik," kata dia. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.