WahanaNews.co | Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi menutup kasus dugaan
penyerangan terhadap anggota polisi oleh enam Laskar Front Pembela Islam (FPI)
di Tol Jakarta-Cikampek (Japek) yang terjadi akhir tahun lalu.
Polri pun tinggal menangani kasus
dugaan pembunuhan di luar proses peradilan atau unlawful killing dengan terlapor tiga anggota polisi.
Baca Juga:
Tragedi KM50, Pakar Menilai Harusnya Ipda Yusmin dan Briptu Fikri Dituntut 15 Tahun
Kasus penyerangan itu ditutup lantaran
enam orang tersangka yang telah dijerat oleh penyidik kepolisian telah
meninggal dunia dalam insiden tersebut.
"Kasus penyerangan di Tol
Jakarta-Cikampek dihentikan," kata Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri
Inspektur Jenderal Argo Yuwono kepada wartawan dalam keterangan tertulis, Kamis
(4/3/2021).
Argo menegaskan, status tersangka yang disematkan penyidik kepada enam Laskar FPI
itu akan gugur demi hukum lantaran sudah meninggal dunia.
Baca Juga:
Viral Ancaman Bahar bin Smith: Khianati Habib Rizieq, Saya Habisi Kalian!
Penghentian kasus ini, kata dia,
didasarkan atas Pasal 109 KUHAP karena tersangka sudah meninggal dunia.
Meski demikian, Argo menekankan bahwa
pihaknya sudah menerbitkan Laporan Polisi (LP) soal dugaan unlawful killing dalam perkara penyerangan Laskar FPI tersebut.
Setidaknya ada tiga polisi dari Polda
Metro Jaya yang berstatus sebagai terlapor.