WahanaNews.co, Jakarta - Kasus dugaan penyebaran hoaks yang melibatkan Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono, memasuki fase baru.
Penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya secara resmi meningkatkan status kasus Aiman Witjaksono dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Baca Juga:
Kasus Aparat Tak Netral, Polisi Bakal Periksa Lagi Aiman Witjaksono
Pengumuman ini disampaikan oleh Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pada Kamis, 28 Desember 2023.
"Kami telah melakukan gelar perkara untuk kasus terlapor AW. Hasilnya naik sidik atau penyidikan," kata Ade dalam keterangannya, Jumat (29/12/2023).
Ade belum bersedia berkomentar lebih jauh mengenai perkembangan kasus ini, termasuk soal pemanggilan kembali Aiman Witjaksono setelah status kasusnya naik ke tahap penyidik. "Nanti-nanti kita update," ujar Ade.
Baca Juga:
Kasus Aparat Tak Netral HP Aiman di Sita, Ini Alasan Penyidik
Polisi telah menerima enam laporan terkait dugaan penyebaran hoaks oleh Aiman Witjaksono, yang mengklaim bahwa aparat kepolisian tidak netral dalam pemilu 2024.
Dalam keenam laporan tersebut, Aiman Witjaksono diidentifikasi sebagai terlapor. Salah satu laporan diterbitkan oleh Aliansi Masyarakat Sipil Untuk Demokrasi dan memiliki nomor LP/B/6813/XI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Fikri Fakhruddin, seorang pelapor, menyatakan bahwa pernyataan Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud tersebut tidak didukung oleh data yang konkret dan valid.
Oleh karena itu, Fikri menganggap Aiman telah menyebarkan berita palsu atau hoaks. Fikri juga menyayangkan sikap Aiman, terutama karena sebagai calon anggota legislatif (caleg) dalam pemilu 2024, seharusnya Aiman memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.
"Jadi nantinya demokrasi kita ke depan akan cacat dan juga akan pincang ketika perhelatan perjalanannya itu selalu diisukan dengan hoaks dan penyebaran kebencian," ujar Fikri.
"Jadi kita enggak mau lagi dari pemilu sebelumnya terulang pada 2024 ini. Karena kita memiliki misi pemilu 2024 ini harus damai, jujur, adil dan demokratis," sambung dia.
Dalam laporannya, Fikri turun membawa barang bukti berupa flashdisk yang berisikan video dari instagram pribadinya yang di-upload oleh Aiman pada Jumat 10 November 2023. "(Video diambil) dari Instagram pribadinya," ujar Fikri.
Aiman disangkakan melanggar Pasal 28 (2) Juncto Pasal 45 A Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang.
IPW Minta Polda Metro Jaya Tunda Proses Hukum Kasus Aiman Witjaksono
Indonesia Police Watch (IPW) menyarankan Polda Metro Jaya menunda sementara proses penyelidikan terhadap juru bicara TPN Ganjar - Mahfud, Aiman Witjaksono, atas kasus dugaan penyebaran hoaks yang menyebut aparat tidak netral di pemilu 2024.
Alasan itu berkaitan dengan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam surat telegram terkait penundaan proses hukum terkait pengungkapan kasus tindak pidana yang melibatkan peserta pemilu 2024.
"Mendorong Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menunda sementara proses hukum terhadap Aiman Witjaksono, salah seorang calon anggota legislatif yang sudah terdaftar sebagai calon tetap dari partai Perindo," kata Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, dalam keterangannya, Jumat (1/12/2023).
Sugeng menyatakan bahwa Telegram Kapolri ST/116O/V/RES.1.24.2023 yang mengenai penundaan proses hukum terkait peserta pemilu bertujuan untuk mencegah adanya kepentingan pihak tertentu yang dapat memengaruhi jalannya pemilu.
Ia menjelaskan bahwa Telegram Kapolri ini telah diterapkan oleh Polda Jateng dalam kasus pemukulan eks Ketua Partai Gerindra Kota Semarang terhadap kader PDIP.
Sugeng juga menilai pernyataan Aiman Witjaksono yang menyentuh tentang netralitas Polri pada dasarnya merupakan bentuk kritik dan tindakan peringatan mengenai tanggung jawab Polri sesuai dengan UU No. 2 Tahun 2002 Pasal 28 dalam pemilu 2024.
Ia menekankan bahwa di bawah kepemimpinan Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Polri telah menegaskan bahwa mereka tidak menolak kritik dan bahkan mengadakan lomba mural kritik terhadap Polri.
Sugeng menambahkan bahwa sebagai negara hukum dan demokrasi, konstitusi menjamin hak untuk menyatakan sikap dan pendapat.
"Pernyataan Aiman Witjaksono adalah langsung menyinggung institusi Polri yang selama ini dipersepsi masyarakat sebagai institusi yang sangat terbuka dengan masukan dan kritik masyarakat," ujar dia.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]