"Mendorong Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menunda sementara proses hukum terhadap Aiman Witjaksono, salah seorang calon anggota legislatif yang sudah terdaftar sebagai calon tetap dari partai Perindo," kata Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, dalam keterangannya, Jumat (1/12/2023).
Sugeng menyatakan bahwa Telegram Kapolri ST/116O/V/RES.1.24.2023 yang mengenai penundaan proses hukum terkait peserta pemilu bertujuan untuk mencegah adanya kepentingan pihak tertentu yang dapat memengaruhi jalannya pemilu.
Baca Juga:
Kasus Aparat Tak Netral, Polisi Bakal Periksa Lagi Aiman Witjaksono
Ia menjelaskan bahwa Telegram Kapolri ini telah diterapkan oleh Polda Jateng dalam kasus pemukulan eks Ketua Partai Gerindra Kota Semarang terhadap kader PDIP.
Sugeng juga menilai pernyataan Aiman Witjaksono yang menyentuh tentang netralitas Polri pada dasarnya merupakan bentuk kritik dan tindakan peringatan mengenai tanggung jawab Polri sesuai dengan UU No. 2 Tahun 2002 Pasal 28 dalam pemilu 2024.
Ia menekankan bahwa di bawah kepemimpinan Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Polri telah menegaskan bahwa mereka tidak menolak kritik dan bahkan mengadakan lomba mural kritik terhadap Polri.
Baca Juga:
Kasus Aparat Tak Netral HP Aiman di Sita, Ini Alasan Penyidik
Sugeng menambahkan bahwa sebagai negara hukum dan demokrasi, konstitusi menjamin hak untuk menyatakan sikap dan pendapat.
"Pernyataan Aiman Witjaksono adalah langsung menyinggung institusi Polri yang selama ini dipersepsi masyarakat sebagai institusi yang sangat terbuka dengan masukan dan kritik masyarakat," ujar dia.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.