Oleh karena itu, Fikri menganggap Aiman telah menyebarkan berita palsu atau hoaks. Fikri juga menyayangkan sikap Aiman, terutama karena sebagai calon anggota legislatif (caleg) dalam pemilu 2024, seharusnya Aiman memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.
"Jadi nantinya demokrasi kita ke depan akan cacat dan juga akan pincang ketika perhelatan perjalanannya itu selalu diisukan dengan hoaks dan penyebaran kebencian," ujar Fikri.
Baca Juga:
Kasus Aparat Tak Netral, Polisi Bakal Periksa Lagi Aiman Witjaksono
"Jadi kita enggak mau lagi dari pemilu sebelumnya terulang pada 2024 ini. Karena kita memiliki misi pemilu 2024 ini harus damai, jujur, adil dan demokratis," sambung dia.
Dalam laporannya, Fikri turun membawa barang bukti berupa flashdisk yang berisikan video dari instagram pribadinya yang di-upload oleh Aiman pada Jumat 10 November 2023. "(Video diambil) dari Instagram pribadinya," ujar Fikri.
Aiman disangkakan melanggar Pasal 28 (2) Juncto Pasal 45 A Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang.
Baca Juga:
Kasus Aparat Tak Netral HP Aiman di Sita, Ini Alasan Penyidik
IPW Minta Polda Metro Jaya Tunda Proses Hukum Kasus Aiman Witjaksono
Indonesia Police Watch (IPW) menyarankan Polda Metro Jaya menunda sementara proses penyelidikan terhadap juru bicara TPN Ganjar - Mahfud, Aiman Witjaksono, atas kasus dugaan penyebaran hoaks yang menyebut aparat tidak netral di pemilu 2024.
Alasan itu berkaitan dengan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam surat telegram terkait penundaan proses hukum terkait pengungkapan kasus tindak pidana yang melibatkan peserta pemilu 2024.