WAHANANEWS.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya akhirnya membuka alasan di balik pelimpahan penanganan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus ke Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI, menandai pergeseran kewenangan ke ranah militer.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menegaskan bahwa pelimpahan dilakukan karena kewenangan penanganan perkara kini berada di institusi TNI.
Baca Juga:
Terungkap, BHC dan BHW Ternyata Orang yang Sama di Kasus Air Keras Andrie Yunus
“Kami menegaskan kembali bahwa berkas perkara sudah dilimpahkan. Dan saat ini kewenangan penyidik kepolisian Polda Metro Jaya sudah sampai di situ,” kata Budi Hermanto di Mapolda Metro Jaya, Rabu (1/4/2026).
Seluruh berkas perkara beserta barang bukti telah diserahkan kepada Puspom TNI dalam bentuk digital sebagai bagian dari proses pelimpahan tersebut.
Barang bukti yang diserahkan mencakup rekaman kamera pengawas (CCTV) di sepanjang jalur yang dilalui pelaku saat kejadian berlangsung.
Baca Juga:
DPR Minta Polda Metro Jaya Perketat Razia Balapan Liar di Jakarta
Meski kewenangan telah beralih, kepolisian menyatakan masih memiliki ruang untuk kembali menangani perkara apabila ditemukan keterlibatan pihak sipil.
“Iya, pasti. Tapi bukan dibuka, kalau kepolisian kan menangani. Maka kami sampaikan tadi ada kewenangan kepolisian,” tutur Budi.
Kasus ini sebelumnya memasuki fase baru setelah empat prajurit Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI diamankan atas dugaan keterlibatan dalam aksi penyiraman air keras tersebut.