WahanaNews.co | Bareskrim Polri telah menetapkan Brian Edgar Nababan sebagai tersangka baru dalam kasus Binomo dengan tersangka Indra Kenz.
Brian Edgar bekerja sebagai manager development Binomo di perusahaan Rusia 404 Group.
Baca Juga:
Tips Cara Trading Bitcoin untuk Pemula, Dijamin Untung!
"Telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka atas nama Brian Edgar Nababan kemudian dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka pada tanggal 1 April 2022," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Minggu (3/4/2022).
Whisnu menerangkan Brian Edgar bekerja di perusahaan Rusia 404 Group yang bekerja sama dengan Binomo.
Brian Egdar mulanya diterima sebagai customer support platform Binomo yang menerima komplain dari pemain Binomo Indonesia.
Baca Juga:
6 Tips Cara Trading Bitcoin untuk Pemula, Dijamin Untung!
"Mendaftar di perusahaan Rusia 404 Group yang ada kerja sama khusus dengan Binomo, tersangka diterima sebagai customer support platform Binomo yang bertugas menerima komplain dari pemain Binomo terutama dari pemain Binomo di Indonesia," ujar Wishu.
Brian Edgar diangkat menjadi manager development Binomo. Di sini, kata Whisnu, Edgar bertugas menawarkan kepada influencer Indonesia untuk menjadi afiliator Binomo.
"Sejak Februari 2019, tersangka mendapatkan jabatan sebagai manager development Binomo yang bertugas menawarkan kepada influencer Indonesia untuk menjadi afiliator binomo dengan keuntungan sistem bagi hasil," lanjut Whisnu.
Whisnu mengungkap Brian Edgar Nababan juga pernah mengirimkan uang kepada Indra Kenz sebesar Rp 120 juta.
"Tersangka juga mengirimkan dana sebesar Rp 120 juta kepada tersangka Indra Kesuma ada Februari 2021," ungkapnya.
Brian Edgar ditahan selama 20 hari terhitung sejak 1 April kemarin. Penyidik juga menyita satu buah laptop dari tangan tersangka.
"Setelah pemeriksaan selanjutnya penyidik melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan sejak tanggal 1 April 2022 dan telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Pusdokes Polri, bahwa penyidik telah melakukan penyitaan dari tersangka berupa 1 buah laptop," ujar Whisnu.
Brian Edgar disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat 1 Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.
Sebelumnya, Bareskrim Polri akan memburu siapa saja pihak yang bekerja sama dengan Indra Kenz dalam kasus penipuan atau investasi bodong dan TPPU aplikasi Binomo. Polisi berharap akan ada tersangka lain selain Indra Kenz pada pekan ini.
"Apakah masih ada? Ada, tapi jangan diekspos dulu, nanti, satu-dua minggu ini, minggu depan mungkin mudah-mudahan sudah dapat tersangkanya dan perannya apa," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (25/3).
Polisi memastikan akan terus mengejar siapa saja pihak yang diduga membantu dan bekerja sama dengan Indra Kenz. Polisi akan mengumpulkan bukti-bukti terkait keberadaan calon tersangka baru itu.
"Jadi kita tidak berhenti di sini, saya akan kejar siapa yang membantu tersangka ini, saya akan kejar siapa yang akan mengkoordinasi," tuturnya.
"Kita juga akan kejar di mana aset-asetnya supaya kita semua mendapatkan asetnya dan nanti kita akan kumpulkan, kita akan lakukan proses penangkapan para tersangka tersebut dan barang bukti akan kita sita semua," imbuh Whisnu. [qnt]