WahanaNews.co | Sebanyak 31 personel polisi diduga melakukan pelaggaran kode etik ataupun pidana.
Hal tersebut berkaitan dengan kasus tewasnya Brigadir J.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, jumlah personel Polri yang diduga melakukan pelanggaran kode etik dalam kasus tewasya Brigadir J bertambah menjadi 31 personel, dari semula sebanyak 25 orang.
"Timsus telah melakukan pemeriksaan kode etik ataupun tindakan untuk merusak, menghilangkan barang bukti, mengaburkan dan merekayasa dengan melakukan mutasi ke Yanma Polri dan saat ini semuanya dilakukan pemeriksaan."
"Kemarin ada 25 personil yang kita periksa dan saat ini bertambah menjadi 31 personil," kata Kapolri dalam konferensi pers, Selasa (9/8/2022) malam, sebagaimana dikutip dari tayangan live KompasTV.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
Dari 31 personil itu, lanjut Kapolri, 11 orang di antaranya telah ditempatkan di tempat khusus.
Ke-11 orang yang ditempatkan di tempat khusus itu terdiri dari satu personil berpangkat bintang dua atau Irjen, dua personel berpangkat bintang 1 atau Brigjen, dua personel berpangkat Kombes, tiga personel berpangkat AKBP, dua personel berpangkat Kompol, dan satu personel berpangkat AKP.
"Pemeriksaan terus dilakukan dan ini masih bisa bertambah," kata Jenderal Listyo.
Terbanyak dari Divpropam
Dalam kesempatan yang sama, Irwasum Polri yang juga Ketua Tim Khusus Polri, Komjen Budi Agung Maryoto, merinci 31 personel polisi yang diduga melakukan pelanggaran kode etik atau pidana.
Ke-31 personel Polri itu berpangkat beragam, mulai dari tamtama hingga perwira tinggi, termasuk didalamnya Irjen Ferdy Sambo.
Dugaan pelanggaran oleh personel Polri itu, kata Komjen Agung, berawal dari informasi yang diterima Baintelkam Polri.
"Kami mendapatkan informasi intelijen dari Bintelkan Polri bahwa dijumpai beberapa personel yang diketahui mengambil CCTV dan lain-lain. Oleh karena itu Irwasum membuat tim gabungan dengan melibatkan Divpropam Polri, dan Bareskrim Polri," kata Komjen Agung.
Hingga saat ini, kata Komjen Agung, tim telah melakukan pemeriksaan terhadap 56 personel Polri terkait kasus kematian Brigadir J.
Dari 56 orang yang diperiksa, tim menemukan 31 personel di antaranya patut diduga melakukan pelanggaran kode etik profesional Polri.
"(Dari 31 personel) yang melakukan pelanggaran, 11 dilakukan penempatan khusus. Tiga Pati ditempatkan di Mako Brimob," ujarnya.
Agung kemudian merinci 31 personil yang diperiksa dan diduga melakukan pelanggaran.
Terbanyak mereka berasal dari Divpropam Polri, disusul Polda Metro Jaya, dan Bareskrim Polri.
Berikut rinciannya, sebagaimana disampaikan Komjen Agung:
1. Bareskrim Polri (2 orang): satu perwira menengah, satu perwira pertama
2. Divpropam Polri (21 orang): tiga perwira tinggi, delapan perwira menengah, empat perwira pertama, empat bintara, dua tamtama
3. Polda Metro Jaya (7 orang): empat perwira menengah, tiga perwira pertama.
Komjen Agung menyatakan, pemeriksaan ini akan terus berlanjut.
Bagi yang ditemukan unsur pidana akan dilimpahkan ke Bareskrim Polri untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Ke depan, timsus akan terus melakukan pemeriksaan khusus terhadap personel yang melakukan pelanggaran kode etik," kata Komjen Agung. [gun]