WahanaNews.co, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut total tiga kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.
Penyidikan tersebut ditandai dengan giat penggeledahan yang dilakukan di Kantor Wali Kota Semarang pada hari ini, Rabu (17/7).
Baca Juga:
Tak Beri Contoh yang Baik, Hukuman SYL Diperberat Jadi 12 Tahun Penjara
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menjelaskan tim penyidik secara paralel juga sudah menyurati Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk mencegah empat orang bepergian ke luar negeri.
"Larangan bepergian ke luar negeri ini terkait penyidikan yang sedang dilakukan oleh KPK yaitu dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang tahun 2023-2024; dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah kota Semarang; serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024," ujar Tessa di Kantornya, Jakarta, Rabu (17/7).
Empat orang yang dicegah ke luar negeri terdiri dari dua orang penyelenggara negara dan dua orang pihak swasta. Tessa enggan menyampaikan identitas mereka.
Baca Juga:
Pengakuan Tahanan KPK, Jika Tak Setor Pungli Dilarang Salat Jumat
Juru bicara berlatar belakang Polri ini menambahkan tim penyidik sudah menetapkan tersangka, namun belum bisa dipublikasikan kepada publik. Identitas tersangka berikut konstruksi lengkap perkara akan disampaikan bersamaan dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.
"Proses penyidikan saat ini sedang berjalan. Untuk nama dan inisial tersangka belum dapat disampaikan saat ini," kata Tessa.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.