WahanaNews.co | Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa AF, mantan Komisaris PT Anika Bina Warga (ABW), dalam kasus dugaan korupsi impor besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya tahun 2016-2021.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, di Jakarta, Jumat (9/9/2022), menyampaikan, penyidik memeriksa mantan Komisaris PT Anika Bina Warga tersebut sebagai saksi.
Baca Juga:
Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula, Kejagung Periksa Eks Stafsus Mendag
AF menjalani pemeriksaan untuk tersangka Tahan Banurea (TB), Kasubag Tata Usaha pada Direktorat Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kemendag; Taufiq, Manajer PT Merseti Logistik Indonesia; dan Budi Hartono Linardi (BHL), pemilik atau owner PT Meraseti Logistic Indonesia, PT Meraseti Transportasi Indonesia, PT Meraseti Maritim Indonesia, PT Meraseti Digital Kreatif, PT Meraseti Konsultama Indonesia, PT Meraseti Bakti Nusantara, PT Meraseti Anugerah Utama, dan PT Meraseti lainnya.
“Diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016 sampai dengan tahun 2021,” ujanya.
Selain itu, penyidik juga memeriksa satu orang lainnya, yakni RIW, karyawan BUMN (Production, Equipment & Risk Manager PT Waskita Karya (persero) Tbk.
Baca Juga:
Korban DNA Pro Menangis Minta Keadilan di Kejari Bandung: Desak agar Uang Sitaan segera Dikembalikan
“Saksi yang diperiksa atas nama 6 tersangka korporasi,” ujarnya.
Ketut menyampaikan, penyidik memeriksa kedua orang saksi di atas untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya.
Dalam kasus dugan korupsi impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016-2021, Kejagung telah menetapkan 9 tersangka, terdiri dari 3 tersangka individu dan 6 tersangka korporasi.