“Setelah ada disposisi Kasubdit Barang Aneka Industri dan Bahan Baku Industri, kemudian Kasi melakukan pengecekan terhadap permohonan yang masuk serta menyiapkan draf jawaban,” ujarnya.
Selanjutnya, Kasi memberikan paraf pada draf Sujel dan melakukan pengecekan secara berjenjang sampai dengan Direktur kemudian diajukan ke Dirjen Daglu Kemendag untuk dilakukan pengesahan atau tanda tangan, selanjutnya dikirimkan kepada pelaku usaha atau importir.
Baca Juga:
Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula, Kejagung Periksa Eks Stafsus Mendag
Tahan Banurea pernah diajak oleh Kasubdit Barang Aneka Industri (MA) untuk mengetik konsep Sujel yang disampaikan secara langsung atau lisan oleh Dirjen Daglu (IWW) perihal penjelasan pengeluaran barang.
“Mengenal dan pernah bertemu dengan BHL karena dikenalkan oleh Alm. Chandra di lobby Kementerian Perdagangan RI tahun 2018,” katanya.
Kemudian, tersangka Tahan Banurea pernah menjadi Kepala Seksi Hasil Kayu dan Produk Kayu Direktorat Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Direktorat Jendral Perdagangan Luar Negeri Kemendag periode 2020 - Februari 2022, dan saat ini tersangka menjabat sebagai Analis Perdagangan Ahli Muda pada Direktorat Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag periode Februari 2022 sampai dengan sekarang.
Baca Juga:
Korban DNA Pro Menangis Minta Keadilan di Kejari Bandung: Desak agar Uang Sitaan segera Dikembalikan
Adapun peran tersangka Taufiq adalah bekerja sama dengan Budi Hartono Linardi mempersiapkan uang.
Uang tersebut kemudian diserahkan kepada Taufiq untuk diberikan kepada tersangka Tahan Banurea.
Tersangka Taufiq memberikan sejumlah uang kepada tersangka Tahan Banurea guna memperlancar pengurusan pembuatan Surat Penjelasan (Sujel) di Direktorat Impor pada Kemendag.