“Dengan Sujel tersebut, maka pihak Bea dan Cukai mengeluarkan besi atau baja dan baja paduan yang diimpor oleh ke-6 korporasi,” ujarnya.
Berdasarkan Sujel yang diterbitkan Direktorat Impor pada Ditjen Daglu Kemendag, maka importasi besi atau baja dan baja paduan dari China yang dilakukan oleh ke-korporasi dapat masuk ke Indonesia melebihi dari kuota impor dalam Persetujuan Impor (PI) yang dimiliki ke-6 korporasi.
Baca Juga:
Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula, Kejagung Periksa Eks Stafsus Mendag
Setelah besi atau baja dan baja paduan masuk ke wilayah Indonesia, kemudian oleh ke-6 korporasi dijual ke pasaran dengan harga yang lebih murah daripada produk lokal sehingga produk lokal tidak mampu bersaing.
Perbuatan ke-6 korporasi tersebut menimbulkan kerugian Sistem Produksi dan Industri Besi Baja Dalam Negeri (Kerugian Perekonomian Negara).
Kejagung telah menahan tersangka Tahan Banurea, Taufiq, dan Budi Hartono Linardi.
Baca Juga:
Korban DNA Pro Menangis Minta Keadilan di Kejari Bandung: Desak agar Uang Sitaan segera Dikembalikan
Penahanan dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan kasus dugaan korupsi yang membelit mereka.
Kejagung menyangka Tahan Banurea melanggar sangkaan Kesatu, Primair; yakni Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Subsidiair, Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.