WahanaNews.co | Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi telah menetapkan Direktur Utama PT Waskita Karya (Persero) Tbk Destiawan Soewardjono (DES) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada Kamis (27/4/2023).
Destiawan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dalam penyimpangan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast.
Baca Juga:
Rp915 Miliar dan 51 Kg Emas: Rahasia Kotor di Balik Mafia Hukum Sugar Group
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengungkapkan peran Destiawan dalam kasus tersebut.
"Peranan Tersangka DES dalam perkara ini yaitu secara melawan hukum memerintahkan dan menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung palsu," ungkap Ketut melalui keterangannya, Sabtu (29/4/2023).
Menurutnya, uang yang dicairkan itu untuk membayar utang-utang perusahaan dari proyek fiktif.
Baca Juga:
Rp1 Miliar untuk Ganggu Hukum: Ketua Tim Buzzer Masuk Jaringan Pengacau Penegakan Korupsi
"Digunakan sebagai pembayaran utang-utang perusahaan yang diakibatkan oleh pencairan pembayaran proyek-proyek pekerjaan fiktif guna memenuhi permintaan tersangka," sambungnya.
Atas perbuatannya tersebut, Destiawan disangka telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Setelah berstatus sebagai tersangka pada Kamis, Destiawan langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.