WahanaNews.co | Kapolres Metro Jakarta Pusat penuhi panggilan Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) soal kasus dugaan pelecehan seksual dan perundungan oleh pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat pada Rabu (22/9/2021).
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengatakan berdasar keterangan Kapolres Jakarta Pusat proses penyelidikan kasus pelecehan pegawai KPI sampai saat ini masih berjalan.
Baca Juga:
Buka Rakornas KPI dan Harsiarnas ke-91, Wapres: Pastikan Masukan dari Masyarakat atas Program Penyiaran Ditindaklanjuti
"Pihak Polres Metro Jakarta Pusat sudah memberikan keterangan terkait dengan proses yang sampai saat ini sudah dijalankan," kata Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara.
Proses yang dimaksud Beka adalah proses pelaporan terduga korban MS hingga proses penggalian keterangan terhadap para terlapor atau terduga pelaku. Tak hanya itu, Kepolisian juga telah menggali keterangan dari pihak KPI.
"Artinya dari proses pelaporan yang disampaikan oleh terduga korban MS dan juga memanggil terlapor dan juga meminta keterangan kepada beberapa orang yang ada di sekretariat KPI," ungkapnya.
Baca Juga:
Kilang Pertamina Internasional Raih Sertifikasi AEO untuk Keamanan Rantai Pasok
Pada kesempatan yang sama, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki menyatakan kasus ini masih dalam proses penyelidikan. Sebab, Kepolisian masih berupaya membuktikan apakah peristiwa pelecehan seksual dan penganiayaan terhadap MS benar atau tidak.
"Artinya, tentunya kami tidak bersikap deduktif, katanya, katanya, kami bersikap induktif dari dalam apakah saksi benar ada, apakah alat bukti ada," sebut Hengki.
Jika nantinya peristiwa tersebut dibuktikan benar adanya, lanjut Hengki, maka pihaknya akan meningkatkan ke proses penyidikan. Dalam proses penyidikan, Polisi akan mencari dua alat bukti yang sah demi menentukan status tersangka.