"Jika peristiwa ini ada, kami akan ajukan untuk meningkatkan menjadi proses penyidikan, kalau peristiwanya ada. Dalam penyidikan kami harus mencari minimal dua alat bukti untuk mencari tersangkanya," lanjutnya.
Ia menegaskan pihaknya juga proaktif untuk memeriksa ulang psikologis MS di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Artinya, jika semua bukti sudah lengkap, polisi akan segera melakukan gelar perkara.
Baca Juga:
Buka Rakornas KPI dan Harsiarnas ke-91, Wapres: Pastikan Masukan dari Masyarakat atas Program Penyiaran Ditindaklanjuti
"Kalau bukti sudah lengkap, kami akan adakan gelar perkara untuk meningkatkan ke penyidikan, apabila memang peristiwa ini ada. Kemudian kami akan proses jika ada alat bukti, kami akan proses jadikan tersangka," imbuh Hengki.
Surat Terbuka MS Kepada Presiden
Diketahui, sempat beredar surat terbuka mengatasnamakan MS yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, hingga Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Dalam surat terbuka itu, MS menyebut terduga pelaku berjumlah tujuh orang.
Baca Juga:
Kilang Pertamina Internasional Raih Sertifikasi AEO untuk Keamanan Rantai Pasok
Mereka adalah RM (Divisi Humas bagian Protokol KPI Pusat), TS dan SG (Divisi Visual Data), dan RT (Divisi Visual Data). Lalu, FP (Divisi Visual Data), EO (Divisi Visual Data), CL (eks Divisi Visual Data, kini menjadi Desain Grafis di Divisi Humas), dan TK (Divisi Visual Data).
Dia mengaku telah mengalami perundungan dan pelecehan seksual oleh teman sekantornya sejak 2012. Perlakuan tidak menyenangkan dari teman sekantor itu disebutkan MS, mulai dari diperbudak, dirundung secara verbal maupun non verbal, bahkan ditelanjangi.
Kejadian itu terus terjadi sampai 2014 hingga akhirnya MS divonis mengalami Post Traumatic Stress Disorder (PTSD) usai ke psikolog di Puskesmas Taman Sari lantaran semakin merasa stres dan frustrasi.