WahanaNews.co, Jakarta - Soal transaksi pembelian pesawat jet pribadi, penukaran uang ke bentuk valas, dan pengantaran uang puluhan miliar terkait perkara dugaan TPPU yang melibatkan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, tengah didalami Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, pendalaman itu didapat usai memeriksa tiga orang saksi pada hari ini, Jumat (25/8) di Gedung Merah Putih lembaga antirasuah.
Baca Juga:
Jerat Eks Pegawai MA Zarof Ricar, Kejagung Buka Peluang Lewat TPPU Gratifikasi Rp920 Miliar
"Telah selesai memeriksa saksi Corporate and Legal Manager PT RDG Torang Daniel Kaisardo Kristian Gultom didalami terkait dugaan transaksi pembelian pesawat jet oleh Lukas," ujar Ali dalam keterangannya.
Kedua, Ali mengatakan penyidik mendalami pengetahuan Wiraswasta Agus Gunawan terkait dugaan adanya perintah Lukas untuk melakukan penukaran uang dalam jumlah belasan miliar ke bentuk valas.
"Pramugari Selvi Purnama Sari didalami terkait dugaan adanya pengantaran uang puluhan miliar secara tunai menggunakan pesawat jet atas perintah Lukas," tuturnya.
Baca Juga:
Kejagung Ungguli KPK dalam Mengusut Kasus Korupsi dan TPPU
Sebelumnya, KPK mengungkapkan Lukas Enembe mencuci uang hasil dugaan suap dan gratifikasi untuk membeli jet pribadi.
Dugaan tersebut telah didalami tim penyidik KPK saat memeriksa Abdul Gopur (karyawan swasta) sebagai saksi pada Selasa (22/8).
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain dugaan pembelian jet pribadi oleh tersangka LE [Lukas Enembe]," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu (23/8).