Lewat surat palsu itu juga, PT Antam diposisikan seolah-olah masih memiliki tanggungan emas yang masih belum diserahkan kepada tersangka Budi.							
						
							
							
								"Berdasarkan surat palsu tersebut, seolah-olah PT Antam masih memiliki kewajiban menyerahkan logam mulia kepada tersangka. Bahkan atas dasar surat tersebut, tersangka mengajukan gugatan perdata," jelasnya.							
						
							
								
									
									
										Baca Juga:
										Kekayaan Haji Isam Nyaris Rp15 Triliun, Namun Belum Masuk Daftar Forbes
									
									
										
											
										
									
								
							
							
								Atas perbuatan rekayasa tersebut, Kuntadi mengatakan PT Antam diduga mengalami kerugian senilai 1.136 Kg emas logam mulia atau setara Rp1,266 triliun.							
						
							
							
								TPPU Budi Said							
						
							
							
								Terkait TPPU, Nurachman menyebut Budi selaku pembeli emas pada BELM Surabaya 01 PT. Antam Tbk. diduga telah menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain dari hasil keuntungan tersebut.							
						
							
								
									
									
										Baca Juga:
										Antam Menang di MA, Klaim Rp 1,1 Triliun Budi Said Gugur
									
									
										
									
								
							
							
								Keuntungan yang didapat Budi dalam kasus ini diduga berasal dari penerimaan selisih lebih emas Antam dari penerimaan 100 kg yaitu 58,135 kg atau senilai Rp35.078.291.000.							
						
							
							
								Penerimaan itu disebut jaksa tidak sesuai dengan faktur penjualan emas dan tidak ada pembayaran yang dilakukan kepada PT. Antam.							
						
							
							
								Kemudian, keuntungan yang didapat Budi Said diduga berasal dari kewajiban kekurangan serah emas Antam dari PT Antam kepada Budi Said sebesar 1.136 kg berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 1666 K/Pdt/2022 tanggal 29 Juni 2022.