Andik menjelaskan kasus ini berawal dari pinjam meminjam emas antara sejumlah yang difasilitas sejumlah pegawai BELM kepada Eksi selaku broker dari Budi Said.
"Ya jadi kronologinya saya tanya bagaimana ini bisa terjadi gitu ya. Kasus yang terjadi awalnya itu pinjam-meminjam katanya Pak, pengakuannya. Jadi kalau Eksi itu belinya 10 kg dikasih 15 kg, 5 kg dipinjamkan. Nah tetapi pas stok opname, janjinya pasti kembali, makannya pas stok opname pas, jadinya begitu. Namun pada bulan September itu terjadi peminjaman dan enggak balik emasnya, enggak balik sekitar waktu itu sekitar 50 kg. Akhirnya Ahamd Purwanto ini tidak bilang melakukan laporan sebenarnya, laporannya tidak ada selisih sehingga berlanjut sampai di Desember itu minusnya lebih tinggi lagi pak dan nggak balik emasnya," jawab Andik.
Baca Juga:
Kasus Korupsi Emas Antam, Crazy Rich Surabaya Budi Said Divonis 15 Tahun Penjara
Andik membenarkan dalam skema ini, ada pembelian emas yang lebih dari pencatatan yang seharusnya.
Sementara itu Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi menyebut kasus ini sebagai rekayasa yang dilakukan sejumlah pegawai Butik Surabaya 1 dengan cara menjual emas di bawah harga yang ditetapkan PT Antam.
Harga jual yang rendah kepada Budi itu disamarkan dengan dalih sedang ada pemberian diskon dari PT Antam.
Baca Juga:
Pleidoi Helena Lim: Julukan Crazy Rich Awalnya Apresiasi Tapi Kini Jadi Bumerang
"Sehingga oknum pegawai PT Antam dapat menyerahkan logam mulia kepada tersangka melebihi dari jumlah uang yang dibayarkan," kata Kuntadi, 18 Januari 2024.
Untuk mengaburkan rekayasa itu, Kuntadi menjelaskan transaksi dilakukan secara offline sehingga PT Antam tidak bisa mengontrol kesesuaian antara jumlah emas yang keluar dengan nilai transaksi yang masuk ke Butik Surabaya 1.
Selanjutnya, Kuntadi menyebut para pelaku juga membuat surat ketentuan jual beli emas palsu untuk menyamarkan rekayasa transaksi jual beli emas antara tersangka Budi Said dengan Butik Surabaya 1 Antam.