Budi Said melakukan penjualan emas Antam melalui Putu Putra Djaja bersama dengan Suyitno selaku pegawainya yang membantu dalam hal urusan transaksi di bank.							
						
							
							
								Menurut jaksa, Budi Said telah berupaya menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan dengan berbagai cara.							
						
							
								
									
									
										Baca Juga:
										Kekayaan Haji Isam Nyaris Rp15 Triliun, Namun Belum Masuk Daftar Forbes
									
									
										
											
										
									
								
							
							
								Atas perbuatannya, Budi Said didakwa melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.							
						
							
							
								Ia juga didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.							
						
							
							
								[Redaktur: Alpredo Gultom]							
						
					 
					
						Ikuti update 
berita pilihan dan 
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik 
https://t.me/WahanaNews, lalu join.