WAHANANEWS.CO, Jakarta - Tuduhan keliru terhadap pedagang es gabus memicu sorotan keras DPR, dengan desakan agar aparat yang bertindak gegabah tidak cukup hanya meminta maaf, tetapi juga dijatuhi sanksi etik dan disiplin.
Anggota Komisi III DPR RI Abdullah meminta agar aparat yang sempat menuduh penjual es gabus menggunakan bahan spons, yang belakangan terbukti tidak benar, dikenakan sanksi etik dan disiplin.
Baca Juga:
DPR Putuskan Arah Reformasi Polri Tetap di Bawah Presiden
Pernyataan tersebut disampaikan Abdullah di Jakarta pada Selasa (28/01/2026) menanggapi kasus dugaan fitnah terhadap penjual es gabus bernama Suderajat.
“Jika dibiarkan selesai sebatas itu, saya khawatir akan muncul banyak korban serupa dari kalangan rakyat kecil yang dirugikan akibat arogansi aparat dan tidak memperoleh keadilan,” kata Abdullah.
Abdullah menilai penyelesaian perkara tersebut tidak cukup hanya dengan permintaan maaf dari oknum Bhabinkamtibmas dan Babinsa yang terlibat dalam peristiwa itu.
Baca Juga:
DPR Kritik Pernyataan DPD yang Seret Nama Menteri ESDM
Meski para oknum aparat telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka, Abdullah menegaskan pimpinan institusi terkait wajib menindaklanjuti kasus tersebut secara adil, objektif, dan transparan.
Ia menekankan sanksi etik dan disiplin harus dijatuhkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan agar tidak menjadi preseden buruk di tengah masyarakat.
Selain itu, Abdullah mendorong lembaga bantuan hukum untuk memberikan pendampingan kepada Suderajat apabila korban memilih menempuh jalur hukum pidana.
“Saya mendorong para advokat, termasuk figur-figur yang memiliki keberpihakan kepada rakyat kecil, untuk mendampingi Pak Suderajat agar ia mendapatkan keadilan dari negara,” kata dia.
Melalui proses hukum yang adil, Abdullah berharap nama baik Suderajat dapat dipulihkan serta kerugian materiil dan immateriil yang dialami korban dapat dipertimbangkan untuk diganti.
“Harus ada bentuk tanggung jawab negara atas perbuatan oknum aparat yang melanggar ketentuan hukum. Ini penting untuk memulihkan harkat dan martabat Pak Suderajat sebagai warga negara,” katanya.
Abdullah juga mengingatkan seluruh aparatur negara, khususnya Polri dan TNI, agar tidak bertindak arogan dan tidak menyalahgunakan kewenangan terhadap masyarakat kecil.
Ia menegaskan tugas Bhabinkamtibmas dan Babinsa adalah menjaga kondusivitas lingkungan, berkoordinasi dengan instansi berwenang, serta bertindak secara proporsional dan profesional di tengah masyarakat.
Untuk mencegah kejadian serupa terulang, Abdullah meminta institusi Polri dan TNI meningkatkan literasi hukum, HAM, dan keadilan bagi personel yang bersentuhan langsung dengan masyarakat akar rumput.
“Peningkatan kapasitas dan pemahaman hukum aparat di tingkat bawah sangat penting agar kehadiran negara benar-benar menjadi pelindung, bukan justru menakutkan rakyat,” kata dia.
Sebelumnya, tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus menelusuri lokasi pembuatan es gabus di Depok, Jawa Barat, untuk menindaklanjuti laporan yang beredar.
Setelah memastikan produk tersebut aman dan layak konsumsi, polisi juga mengirim sampel ke Dinas Kesehatan dan Laboratorium Forensik Polri untuk pemeriksaan lanjutan.
Hasil pemeriksaan menyatakan tidak ditemukan penggunaan bahan berbahaya maupun material spon PU Foam sebagaimana isu yang sempat viral di media sosial.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri menyampaikan bahwa setelah dinyatakan aman, pedagang bernama Suderajat dipulangkan ke rumahnya di Depok.
Polisi juga mengganti uang atas barang dagangan Suderajat yang sebelumnya diamankan untuk keperluan pemeriksaan.
Anggota TNI dan Polri yang bertugas di Kelurahan Kampung Rawa, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat, mengakui telah terlalu cepat mengambil kesimpulan dalam menangani kasus tersebut.
Oleh karena itu, mereka menyampaikan permohonan maaf secara mendalam kepada Suderajat karena terdampak langsung akibat tindakan tersebut.
Mereka memastikan tidak ada niat untuk merugikan ataupun mencemarkan nama baik pedagang es gabus tersebut.
[Redaktur: Angelita Lumban Gaol]