WahanaNews.co | Dittipidter Bareskrim Polri, tetapkan satu tersangka baru di kasus gagal ginjal akut.
Selain Direktur Utama CV Samudera Chemical inisial E, direkturnya berinisial AR juga ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga:
Laporan Polisi Terkait Kesaksian Palsu Kasus Pembunuhan Vina dan Eky Diterima Bareskrim Polri
Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan penyidik hingga kini masih memburu kedua tersangka tersebut.
"Kemudian dua orang yang telah ditetapkan sebagai pelaku, yaitu E selaku Direktur Utama CV SC dan AR selaku Direktur CV SC. Sampai saat ini keberadaannya belum diketahui," kata Nurul kepada wartawan, Selasa (27/12/2022).
Selanjutnya, Nurul menyebut penyidik juga telah memeriksa enam orang saksi dalam kasus ini.
Baca Juga:
Perihal Gagal Ginjal Anak, Polri Sita Bahan Baku Propilen Glikol dari 3 Korporasi
"Kemudian melakukan pemanggilan dan melakukan BAP terhadap enam orang saksi, yakni T, A, H, W, DS, dan ML," katanya.
Lebih lanjut, E dan AR juga telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO). Yakni teregister pada Nomor: B/12163/XI/2022/Bareskrim tanggal 25 November 2022 atas nama E, dan B/16164/XI/2022/Bareskrim tanggal 25 November 2022 atas nama AR.
"Oleh karena itu, penyidik menerbitkan daftar pencarian orang terhadap kedua pelaku," katanya.
Sebelumnya, Dittipidter Bareskrim Polri masih mencari keberadaan pemilik perusahaan supplier CV Chemical Samudera berinisial E, tersangka kasus gagal ginjal akut pada anak. Bareskrim membuka kemungkinan E dijemput paksa bila masih tak kooperatif dan tak memenuhi panggilan.
"Belum (ditangkap), masih kita lakukan pencarian ya. Kan cuma sampai panggilan kedua, kan kita sudah menyiapkan surat perintah membawa, kan harus kita cari dulu keberadaannya, baru pakai surat perintah membawa," kata Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto saat dihubungi, Kamis (24/11). [rgo]