WahanaNews.co, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil istri dari Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba, Faoniah H. Jauhar untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada hari Rabu (4/9).
Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka Abdul Gani.
Baca Juga:
Jerat Eks Pegawai MA Zarof Ricar, Kejagung Buka Peluang Lewat TPPU Gratifikasi Rp920 Miliar
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Rabu (4/9).
Pada hari ini, KPK juga memanggil dua saksi lainnya yaitu AS selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan ML selaku Direktur sekaligus Pemilik PT Prisma Utama.
"Juga diperiksa sebagai saksi," kata Tessa.
Baca Juga:
Kejagung Ungguli KPK dalam Mengusut Kasus Korupsi dan TPPU
KPK memproses hukum Abdul Gani dan pengusaha tambang Muhaimin Syarif atas kasus dugaan korupsi.
Muhaimin sudah ditahan oleh penyidik KPK, sementara Abdul Gani sedang diadili atas kasus dugaan suap untuk proyek Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) serta perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Muhaimin Syarif diduga memberi uang kepada Abdul Gani sejumlah Rp7 miliar. Jumlah itu masih bisa berkembang seiring perkembangan penyidikan.
Pemberian uang dilakukan secara tunai ke Abdul Gani maupun melalui ajudan-ajudannya, ke rekening keluarga, serta lembaga atau pihak yang terafiliasi dengan Abdul Gani dan perusahaan terkait dengan keluarga Abdul Gani.
Uang itu berkaitan dengan proyek di Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara, pengurusan perizinan IUP Operasi Produksi PT Prisma Utama di Maluku Utara, pengurusan pengusulan penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) ke Kementerian ESDM RI yang ditandatangani Abdul Gani sebanyak setidaknya 37 perusahaan melalui Muhaimin Syarif selama 2021-2023 tanpa prosedur yang sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM 11/2018 dan Keputusan Menteri ESDM 1798 k/30/mem/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Penyiapan, Penetapan dan Pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan.
Dari usulan-usulan penetapan WIUP yang diajukan ke Kementerian ESDM melalui Muhaimin Syarif tersebut, enam blok yang diusulkan sudah ditetapkan WIUP-nya oleh Kementerian ESDM pada tahun 2023 yakni Blok Kaf, Blok Foli, Blok Marimoi 1, Blok Pumlanga, Blok Lilief Sawai dan Blok Wailukum.
Dari enam blok tersebut, lima di antaranya sudah dilakukan lelang WIUP yakni Blok Kaf, Blok Foli, Blok Marimoi 1, Blok Pumlanga dan Blok Lilief Sawai.
Sementara dari lima blok yang sudah dilakukan lelang, empat blok sudah ditetapkan pemenangnya oleh Kementerian ESDM yakni Blok Kaf, Blok Foli, Blok Marimoi 1, dan Blok Lilief Sawai.
Pada 25-26 Juli 2024, KPK telah menggeledah tiga kantor swasta dan dua rumah serta mengamankan sejumlah barang bukti dokumen dan print out barang bukti elektronik (BBE). Diduga barang bukti dimaksud berkaitan dengan pengurusan perizinan tambang di Maluku Utara.
[Redaktur: Alpredo Gultom]