WahanaNews.co, Surabaya - Dalam kasus dugaan pemalsuan akta otentik Gedung Grha Wismilak, Jalan Raya Darmo, Surabaya, Polda Jawa Timur (Jatim) mengaku menjadi korban mafia tanah.
"Kami saja polisi bisa tertipu, bagaimana dengan masyarakat umum? Siapapun bisa menjadi korban mafia tanah," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jatim, Kombes Farman, Sabtu (18/8/2023) melansir CNNIndonesia.com.
Baca Juga:
Pontjo Sutowo Kembali Gugat Pemerintah Terkait Sengketa Hotel Sultan
Ia mengatakan hal itu terungkap saat Kapolda Jatim Irjen Toni Harmanto memerintahkan jajarannya untuk mengecek aset-aset milik Polri di wilayah Jatim pada Maret 2023 lalu.
Dari situ lah, kemudian diketahui fakta gedung yang berlokasi di Jalan Raya Darmo Nomor 36-38, Surabaya itu, merupakan aset milik Polri.
"Gedung tersebut awalnya merupakan kantor polisi sejak 1945, hingga terakhir menjadi Mapolresta Surabaya Selatan. Aset ini berpindah ke tangan pada 1993," katanya.
Baca Juga:
PPKGBK Minta PT Indobuildco Segara Kosongkan Hotel Sultan
Dari hasil supervisi, Polri seharusnya menerima tanah seluas 4.000 meter, sebagai kompensasi alih lahan Gedung Grha Wismilak itu.
Selain mendapat kompensasi tanah seluas 4.000 meter persegi, polisi juga dijanjikan bangunan pengganti Mapolresta dan kendaraan operasional untuk patroli.
Kompensasi itu dijanjikan usai terbit Hak Guna Bangunan (HGB) 648 dan 649. Anehnya, HGB sudah keluar saat gedung masih ditempati sebagai Mapolresta Surabaya Selatan.