Namun dari hasil pendalaman, kompensasi yang dijanjikan, yakni tanah seluas 4.000 meter, bangunan Mapolresta Surabaya Selatan hingga kendaraan operasional tak pernah ada.
Sementara tanah yang kini ditempati Mapolresta Dukuh Pakis, adalah lahan pinjaman milik Pemkot Surabaya, dan baru resmi dihibahkan 2019 lalu.
Baca Juga:
Pontjo Sutowo Kembali Gugat Pemerintah Terkait Sengketa Hotel Sultan
"Lahan yang ditempati itu bukan tanah kompensasi. Melainkan tanah pinjaman, yang kemudian baru dihibahkan oleh Pemkot Surabaya pada 2019," ucap Farman.
Farman mengatakan HGB Nomor 648 dan 649 atas Grha Wismilak itu didasarkan pada SK Kanwil BPN Nomor 1051 dan 1052 yang ternyata tidak terdaftar di BPN.
"Hasil dari gelar kemarin diputuskan bahwa HGB dimaksud cacat hukum, cacat administrasi dan cacat yuridis dalam penerbitannya," tegas dia.
Baca Juga:
PPKGBK Minta PT Indobuildco Segara Kosongkan Hotel Sultan
Karena itu, Farman pun melakukan pendalaman ini dengan memeriksa sebanyak 22 orang saksi dan lima ahli. Pihaknya juga akan segera menetapkan tersangka.
"Kami sudah ada dugaan kuat siapa calon tersangka, sudah ada. Baik dari penjual, pembeli maupun dari oknum polisi dan BPN yang terlibat dalam permasalahan ini yang mengakibatkan aset Polri terlepas akan kami proses hukum," pungkasnya.
Sebelumnya, penyidik Subdit III Ditreskrimsus Polda Jatim menggeledah Gedung Grha Wismilak di Jalan Raya Darmo, Surabaya, Senin (14/8). Penggeledahan ini diduga terkait kasus dugaan pemalsuan akta otentik hingga korupsi.