TW
mendapatkan pengalihan hak tagih piutang PT GWP dari Bank CCBI (d/h Bank
Multicor, satu dari tujuh anggota sindikasi kreditur PT GWP dalam proyek
pembangunan Hotel Kuta Paradiso tahun 1995).
Klaim
porsi hak tagih piutang bernilai 2 juta dolar AS itu dibeli TW melalui akta
bawah tangan sebesar Rp 2 miliar.
Baca Juga:
Kemen PPPA Pastikan Penegakan Hukum dan Keadilan bagi Korban KDRT 5 ART di Jaktim
Terkait
hal itu, Fireworks Ventures Limited yang mengklaim sebagai pemegang hak tagih
tunggal karena membeli piutang (aset kredit) PT GWP yang berasal dari Program
Penjualan Aset-aset Kredit (PPAK) VI Badan Penyehatan Perbankan Nasional
(BPPN) Tahun 2004, melakukan gugatan perdata perbuatan melawan hukum terhadap
Bank CCBI dan Tomy Winata di PN Jakarta Utara.
Pada
15 Oktober 2019, melalui putusan perkara perdata No. 555/pdt.G/Jkt.Utr,
majelis hakim dalam amar putusannya antara lain menyatakan bahwa Bank CCBI dan
TW telah melakukan perbuatan melawan hukum sehubungan pengalihan hak tagih
piutang PT GWP dari Bank CCBI ke Tomy Winata pada 12 Februari 2018.
Majelis
juga menyatakan pengalihan hak tagih itu tidak mempunyai kekuatan mengikat
secara hukum.
Baca Juga:
Peluang dan Tantangan: Etika & Politik Kenegaraan Indonesia
Selain
itu, Bank CCBI diperintahkan menyerahkan jaminan utang berupa tiga Sertifikat
HGB atas nama PT GWP kepada Fireworks Ventures Limited saat putusan perkara ini
berkekuatan hukum tetap (inkracht). [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.