WahanaNews.co | Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang
diajukan pengusaha Tomy Winata sehubungan gugatan wanprestasi terhadap PT Geria
Wijaya Prestige (GWP),
pemilik dan pengelola Hotel Kuta Paradiso di Bali.
"Tolak,"
tulis amar putusan kasasi yang terpampang di website MA.
Baca Juga:
Kemen PPPA Pastikan Penegakan Hukum dan Keadilan bagi Korban KDRT 5 ART di Jaktim
Putusan
kasasi itu dijatuhkan pada Kamis (19/11/2020) oleh majelis hakim yang diketuai
Zahrul Rabain dengan anggota Rahmi Mulyati dan Ibrahim.
Diketahui, selain PT GWP, dalam gugatan wanprestasi
dengan meminta ganti rugi lebih dari US$ 31 juta, Tomy Winata (TW) yang meminta
hakim mengesahkan akta pengalihan hak tagih dari Bank CCBI kepada dirinya itu
juga menyertakan Harijanto Karjadi (selaku pemegang saham dan Direktur PT GWP) sebagai tergugat II.
Dengan
ditolaknya upaya kasasi, ini menjadi kekalahan kali ketiga Tomy Winata terkait
dengan perkara perdata tersebut.
Baca Juga:
Peluang dan Tantangan: Etika & Politik Kenegaraan Indonesia
Sebelumnya,
pada 18 Juli 2019, melalui putusan perkara Nomor: 223/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Pst,
gugatan Tomy Winata tersebut ditolak seluruhnya oleh majelis hakim PN Jakarta
Pusat.
Terhadap
putusan PN Jakpus tersebut, TW lalu mengajukan banding. Pada tanggal 26
Desember 2019, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dalam putusan Nomor: 702/PDT/2019/PT.DKI, menguatkan putusan PN Jakpus. Terakhir, upaya
kasasi TW pun ditolak MA.
Keterlibatan
TW dalam sengketa utang piutang
PT GWP itu bermula
dari jual-beli dan pengalihan hak tagih (cessie) piutang PT GWP yang diklaim
Bank China Construction Bank Indonesia (CCBI) kepadanya.
TW
mendapatkan pengalihan hak tagih piutang PT GWP dari Bank CCBI (d/h Bank
Multicor, satu dari tujuh anggota sindikasi kreditur PT GWP dalam proyek
pembangunan Hotel Kuta Paradiso tahun 1995).
Klaim
porsi hak tagih piutang bernilai 2 juta dolar AS itu dibeli TW melalui akta
bawah tangan sebesar Rp 2 miliar.
Terkait
hal itu, Fireworks Ventures Limited yang mengklaim sebagai pemegang hak tagih
tunggal karena membeli piutang (aset kredit) PT GWP yang berasal dari Program
Penjualan Aset-aset Kredit (PPAK) VI Badan Penyehatan Perbankan Nasional
(BPPN) Tahun 2004, melakukan gugatan perdata perbuatan melawan hukum terhadap
Bank CCBI dan Tomy Winata di PN Jakarta Utara.
Pada
15 Oktober 2019, melalui putusan perkara perdata No. 555/pdt.G/Jkt.Utr,
majelis hakim dalam amar putusannya antara lain menyatakan bahwa Bank CCBI dan
TW telah melakukan perbuatan melawan hukum sehubungan pengalihan hak tagih
piutang PT GWP dari Bank CCBI ke Tomy Winata pada 12 Februari 2018.
Majelis
juga menyatakan pengalihan hak tagih itu tidak mempunyai kekuatan mengikat
secara hukum.
Selain
itu, Bank CCBI diperintahkan menyerahkan jaminan utang berupa tiga Sertifikat
HGB atas nama PT GWP kepada Fireworks Ventures Limited saat putusan perkara ini
berkekuatan hukum tetap (inkracht). [dhn]