Diberitakan sebelumnya, seorang perempuan yang sebelumnya berstatus guru ASN, inisial SK (57) ditangkap tim kejaksaan terkait kasus penipuan di Kabupaten Klaten.
SK merupakan warga Kartasura, Kabupaten Sukoharjo. Ia ditangkap tim jaksa di Bekasi, Jawa Barat, pada Jumat 8 Maret kemarin setelah sempat buron.
Baca Juga:
Lansia Ditipu Oknum Mengaku Petugas Dukcapil, Wali Kota Jaktim Tegaskan Pelaku Bukan ASN
"Pada hari Jumat tanggal 8 Maret 2024, target terlihat di Kota Bekasi. Lalu tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung mengejar target sehingga akhirnya dapat diamankan di Jalan Nangka Kota Bekasi saat hendak masuk minimarket," kata Kasi Intelijen Kejari Klaten Ruly Nasrullah didampingi Kasi Pidum Aspi Riyal dan JPU Aby Maulana, kepada wartawan di kantornya, Sabtu (9/3).
Ruly menjelaskan, SK terpidana dua tahun penjara berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung nomor 1096/k.pid/2022 tanggal 26 Oktober 2023 terkait kasus penipuan.
"Terpidana terlibat kasus penipuan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dengan putusan Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi terpidana. Jadi putusannya menguatkan putusan Pengadilan Tinggi dengan penjara dua tahun," jelas Ruly.
Baca Juga:
Mengaku Staf Ahli Jaksa Agung, Pria Ini Tipu Rp310 Juta dan Simpan Revolver
Ruly melanjutkan, SK terlibat kasus mafia tanah dengan korban PT M, perusahaan garmen asal Korea yang akan mendirikan pabrik di Klaten tahun 2021. Kerugian yang dialami mencapai Rp 2,1 miliar.
"Terpidana menipu PT M perusahaan garmen asal Korea yang menjadi korban mafia tanah saat berencana mendirikan pabrik di Desa Troketon, Pedan, Klaten. Perusahaan tersebut mengalami kerugian Rp 2.153.125.000," ungkap Ruly.
Saat putusan kasasi turun dan hendak dieksekusi, lanjut Ruly, SK menghilang sehingga masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Kejari Klaten kemudian bekerja sama dengan tim Tangkap Buron Kejati dan Kejagung.