"Ya tentu semangatnya bukan semangat menjatuhkan instansi atau institusi BPKP, bukan. (Tapi) agar ada koreksi, jangan sampai ada proses audit yang seperti ini ke depannya," tegasnya.
Selain menggugat kredibilitas audit, pihak Tom juga mengajukan pelaporan dugaan pelanggaran etik terhadap tiga hakim yang memvonis dirinya, yakni Dennie Arsan Fatrika, Purwanto S Abdullah, dan Alfis Setyawan.
Baca Juga:
Memahami Pidana Korupsi Tanpa Menikmati Hasil
Ketiga hakim tersebut kini dilaporkan ke Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial untuk diperiksa atas dugaan pelanggaran etik dalam proses persidangan.
Dennie Arsan Fatrika menjabat sebagai Ketua Majelis sekaligus Hakim Madya Utama, sementara dua anggota lainnya adalah Purwanto S Abdullah sebagai Hakim Madya Muda dan Alfis Setyawan sebagai Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi.
Menurut Zaid, Tom Lembong berharap langkah ini bisa menjadi refleksi bersama bahwa sistem hukum di Indonesia harus lebih adil dan transparan, serta tidak menciptakan preseden buruk bagi warga negara lainnya.
Baca Juga:
Yusril Sebut Abolisi Tom Lembong Koreksi Presiden Pada Penegakan Hukum
"Tentu semangat ini adalah semangat untuk memperbaiki sistem hukum karena bisa saja siapapun mendapat perlakuan seperti dirinya selama sembilan bulan kemarin," kata Zaid menutup pernyataannya.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.