WahanaNews.co | Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan siap adu kekuatan dalam mengusut kasus baru terkait dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.
Ia menilai Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah profesional dan bersungguh-sungguh dalam menjatuhkan tuntutan terhadap dua petinggi KSP Indosurya, yaitu Henry Surya dan June Indria.
Baca Juga:
Sebutan 'Yang Mulia' bagi Hakim, Mahfud MD: Sangat Berlebihan
Namun, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat justru menjatuhkan vonis bebas terhadap keduanya.
Padahal, berdasarkan diskusi yang digelar pihaknya bersama Kejagung, Kabareskrim, Menteri Koperasi, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), mereka meyakini bahwa dua terdakwa tersebut dijatuhi hukuman pidana.
"Oleh sebab itu, kalau begitu main-mainnya, mari kita kuat-kuatan saja. Dia boleh membayar siapapun agar aman, kita kejar terus agar dia membayar terus juga. Kan, kasusnya banyak ini," ujar Mahfud di kantor Polhukam, Selasa (31/1).
Baca Juga:
Uang Rp 920 Miliar dan 51 Kg Emas di Rumah Eks Pejabat MA, Mahfud: Itu Bukan Milik Zarof!
Mahfud menegaskan bahwa Indosurya yang bukan merupakan koperasi telah melakukan tindak pidana pencucian uang dengan menghimpun uang dari masyarakat senilai Rp106 triliun.
"Indosurya itu himpun uang dari masyarakat, padahal bukan bank. Kan, tidak boleh. Kemudian dimanfaatkan dalam bentuk-bentuk kegiatan ekonomi yang tersembunyi. Itu kan pencucian uang, melanggar Undang-undang Perbankan, melanggar masalah tindak pidana pencucian uang dengan nilai sekira Rp106 triliun," kata Mahfud.
"23 ribu korban itu, itu bukan anggota koperasi. Kalau koperasi itu kan anggota yang boleh begitu. Dia bukan anggota, uangnya dihimpun lalu dimanfaatkan begitu saja," sambungnya.
Mahfud menyatakan Indosurya tak memiliki dasar hukum sebagai koperasi. Mereka hanya berdasarkan keterangan dari seseorang di kantor kementerian dalam menghimpun dana.
"Bukan SK, bukan pendaftaran badan hukum ke lembaga hukum yang resmi," jelasnya.
Lebih lanjut, Mahfud menyatakan akan melakukan penyidikan parsial bersama Bareskrim Polri terkait kasus tersebut.
"Nah, itu yang akan dilakukan. Pokoknya sekarang masih ada analisis kita tidak boleh kalah. Rakyat dihisap terus," pungkasnya.
Dalam kasus ini, June divonis bebas oleh majelis hakim PN Jakarta Barat pada 18 Januari 2023. June dinyatakan tak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.
Kemudian, Henry juga divonis bebas pada 24 Januari 2023.
Henry dinilai terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan jaksa, tetapi dalam perkara perdata, bukan pidana.
June sebelumnya dituntut 10 tahun penjara. Sementara Henry Surya dituntut 20 tahun bui dan denda Rp200 miliar subsider 1 tahun kurungan.
Dalam kasus ini, KSP Indosurya diduga menghimpun dana secara ilegal menggunakan badan hukum yang berujung pada gagal bayar. [rgo]