Pengondisian tersebut dilakukan meski PT MP sebelumnya dinyatakan tidak lolos dalam uji ACE Test yang menjadi salah satu syarat teknis utama pengadaan katalis.
“Pengondisian dilakukan dengan mengubah kebijakan internal dengan menghapus kewajiban kelulusan ACE Test bagi produk katalis,” jelas Budi Prasetyo.
Baca Juga:
Pemanfaatan AI di Indonesia Tertinggi di Dunia, Menkomdigi Ungkap Potensi Besar
Perubahan kebijakan tersebut membuat PT MP akhirnya memenangkan tender pengadaan katalis di Kilang Balongan untuk periode 2013–2014 dengan nilai kontrak mencapai USD14,4 juta.
Dari rangkaian praktik tersebut, penyidik menduga CD menerima suap dengan nilai sekurang-kurangnya Rp1,7 miliar yang kini masih terus ditelusuri aliran dan pembuktiannya.
“Aliran dana ini menjadi bagian dari pembuktian unsur penerimaan suap yang saat ini didalami penyidik KPK,” ujar Budi Prasetyo.
Baca Juga:
Usai 3 Direktur Jadi Pj Kepala Daerah, KPK Tunjuk Pelaksana Harian
Atas perbuatannya, CD disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Penyidik juga menerapkan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam perkara tersebut.
KPK menegaskan penanganan kasus ini merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum untuk memperbaiki tata kelola pengadaan barang dan jasa di sektor strategis serta mencegah kerugian keuangan negara akibat praktik korupsi.