WahanaNews.co | Kejaksaan Agung RI
menugaskan tujuh orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengikuti semua proses
penyidikan hingga menuntut para tersangka tindak pidana kebakaran Gedung Utama
Kejagung.
Jaksa AgungMuda (JAM) bidang Pidana Umum (Pidum), Fadhil Zumhana, menjelaskan, penunjukan tujuh JPU itu dilakukan sejak penyidik Bareskrim Polri mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan
(SPDP) terkait perkara tindak pidana kebakaran Gedung Utama Kejagung.
Baca Juga:
Kejagung Nyatakan Mohammad Riza Chalid dan Jurist Tan Berstatus Tanpa Kewarganegaraan
Menurut Fadhil, tujuh JPU tersebut tidak hanya ditugaskan
menuntut,
tetapi juga meneliti berkas perkara yang akan dikirimkan Bareskrim Polri ke
Kejagung.
"Nanti kan bakal
dicek,
syarat formil dan materilnya sudah lengkap atau belum. Makanya, kita ini terus koordinasi untuk memberikan
petunjuk," tutur Fadhil, Rabu (21/10/2020).
Fadhil memastikan, para tersangka bakal dijerat dengan Pasal 188 KUHP. Pasal itu
berbunyi,
"barang siapa karena kesalahan atau kealpaan menyebabkan kebakaran,
ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama lima
tahun."
Baca Juga:
Kuasa Hukum Sebut 7 Alasan yang Membuat Penetapan Tersangka Nadiem Tidak Sah
"Jadi,
tidak ada kebakaran itu kesengajaan, tetapi kealpaan. Ini berdasarkan alat
bukti dari penyidik Bareskrim Polri," katanya. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.