Teruntuk Ahmad Taufik, keterangan yang disampaikan secara berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatan juga dipertimbangkan jaksa dalam menjatuhkan tuntutan pidana.
Sedangkan hal meringankan yaitu para terdakwa bersikap sopan selama di persidangan.
Baca Juga:
ALPERKLINAS: Jangan Sentuh Jaringan Listrik Bertegangan jika Bukan Ahlinya dan Tanpa APD, Nyawa Taruhannya
Menurut jaksa, ketiga orang terdakwa tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dalam pengadaan APD Covid-19 Kemenkes tahun 2020.
Perbuatan itu dilakukan bersama-sama pihak lainnya yakni Komisaris Utama PT PPM inisial FAZ, pihak legal PT EKI inisial IY, dan Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sekaligus kuasa pengguna anggaran (KPA) tahun 2019-2020 inisial HAR.
Perkara ini terjadi saat wabah pandemi Covid-19 melanda Tanah Air pada 2020 lalu. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menetapkan status darurat akibat virus corona terhitung sejak 28 Januari hingga 28 Februari.
Baca Juga:
Korupsi APD Pada Masa Pandemi COVID-19 di Kemenkes, KPK Tetapkan 3 Tersangka
Akibat penetapan status itu, segala biaya yang dikeluarkan dibebani pada Dana Siap Pakai (DSP) BNPB.
Perbuatan melawan hukum ketiga terdakwa tersebut yaitu dengan melakukan negosiasi harga dan menandatangani surat pesanan APD sebanyak 5 juta set, menerima pinjaman uang dari BNPB sebesar Rp10 miliar untuk membayarkan 170 ribu set APD kepada PT PPM dan PT EKI padahal tanpa ada surat pesanan dan dokumen pembayaran.
Selain itu menerima pembayaran untuk 1,01 juta set APD merek BOHO sebesar Rp711,2 miliar untuk PT PPM dan PT EKI. Padahal, PT EKI tidak mempunyai kualifikasi sebagai penyedia barang dan jasa sejenis di instansi pemerintah, dan tidak memiliki izin penyalur alat kesehatan (IPAK).