WahanaNews.co, Jakarta - Kejaksaan Agung memeriksa kembali penyelenggara negara dalam kasus dugaan korupsi terkait importasi gula oleh PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP).
Pada Senin (15/7/2024), tim penyidik dari Jampidsus Kejaksaan Agung memeriksa seorang saksi yang merupakan pejabat Bea Cukai daerah.
Baca Juga:
Tepis Isu Jam Tangan Miliaran, Pejabat Kejagung Klaim Hanya Rp 4 Juta
"Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa satu orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana tahun 2020 sampai dengan 2023," kata Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, dalam keterangannya, dikutip Selasa (16/7/2024).
Pejabat tersebut adalah mantan Kepala Bea Cukai Dumai, Riau, berinisial FF.
Menurut Harli, FF menjabat sebagai Kepala Bea Cukai Dumai dari tahun 2018 hingga 2022.
Baca Juga:
Kepercayaan Publik terhadap Kejagung Melonjak, Ungguli Lembaga Penegak Hukum Lain
"Saksi yang diperiksa berinisial FF, yang menjabat sebagai Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean B Dumai dari tahun 2018 sampai dengan 2022," ujar Harli.
Berdasarkan informasi dari situs resmi Bea Cukai, inisial FF merujuk pada Fuad Fauzi.
Informasi ini tertera dalam rilis resmi di situs Bea Cukai pada Oktober 2020 yang berjudul "Silaturahmi Insan Panahan Kota Dumai."
"Bertempat di Lapangan Tenis Kantor Bea Cukai Dumai, Minggu 30 Agustus 2020, kegiatan silaturahmi ini diterima dengan tangan terbuka oleh Kepala Kantor Bea Cukai Dumai, Fuad Fauzi."
Dalam kasus ini, tim penyidik Kejaksaan Agung telah menetapkan dua tersangka.
Mereka adalah Ronny Rosfyandi (RR), mantan Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Riau periode 2019 hingga 2021, dan RD, Direktur PT SMIP.
Berdasarkan penyidikan, RD diduga memanipulasi data importasi gula kristal mentah dengan memasukkan gula kristal putih.
"Dilakukan penggantian karung kemasan seolah-olah telah melakukan importasi gula kristal mentah untuk kemudian dijual pada pasar dalam negeri," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung saat itu, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Sabtu (30/3/2024).
Meski menyisipkan gula kristal putih, importasi yang dilakukan PT SMIP tetap berjalan karena adanya kongkalikong dengan Pejabat Bea Cukai yang dalam hal ini RR.
"Tersangka RR secara melawan hukum telah menyalahgunakan kewenangannya dengan mencabut Keputusan Pembekuan Izin Kawasan Berikat PT SMIP setelah menerima sejumlah uang dari Tersangka RD," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers Rabu (15/5/2024).
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]