Bahkan dalam pelaksanaan ini kepala balai memindahkaan jalur yang semestinya ditetapkan menteri perhubungan ke jalur eksisting.
"Sehingga jalur yang sudah dibangun mengalami kerusakan parah di beberapa titik dan bahkan tidak dapat dioperasikan sebagaimana mestinya," ujar Kuntadi.
Baca Juga:
Antam Menang di MA, Klaim Rp 1,1 Triliun Budi Said Gugur
Proyek ini nilainya menggunakan APBN senilai Rp1,3 triliun. Kuntadi mengatakan, penghitungan kerugian negara masih dilakukan penghitungan.
"Kemungkinan besar, melihat jalurnya kerugian merupakan total loss," katanya.
Para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Baca Juga:
SYL Diduga Pakai Uang Korupsi untuk Bayar Pengacara
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.