WahanaNews.co, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan tersangka baru tersebut merupakan mantan Plt Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (Kadis ESDM) Bangka Belitung Supianto.
Baca Juga:
Saat Diperiksa Polisi Sebut Remaja Tersangka Bunuh Ayah-Nenek di Cilandak Menyesal
"Penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup terkait keterlibatan saudara SPT (Supianto) dalam perkara ini. Setelah dilakukan gelar perkara maka penyidik menetapkan SPT sebagai tersangka," ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (13/8).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Harli mengatakan Supianto langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejagung.
Berdasarkan perannya, Supianto selaku Plt Kepala Dinas melakukan pemufakatan jahat dengan pihak lain dalam proses penyusunan RKAB.
Baca Juga:
Pria Disabilitas Jadi Tersangka Pemerkosaan di NTB, Ibu Membantah
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan total 22 orang sebagai tersangka korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah. Mulai dari Direktur Utama PT Timah 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani hingga Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin.
Kejagung menyebut berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) nilai kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut mencapai Rp300,003 triliun.
Rinciannya yakni kelebihan bayar harga sewa smelter oleh PT Timah sebesar Rp2,85 triliun, pembayaran biji timah ilegal oleh PT Timah kepada mitra dengan sebesar Rp26,649 triliun dan nilai kerusakan ekologis sebesar Rp271,6 triliun.