WahanaNews.co, Jakarta – Uang miliaran rupiah dalam dan jutaan dolar Singapura dalam kasus dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015-2022 disita Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagi barang bukti.
Penyitaan itu dilakukan usai Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melakukan serangkaian tindakan penggeledahan di beberapa tempat, yakni kantor PT QSE, PT SD, dan rumah tinggal HL di wilayah DKI Jakarta. Penggeledahan dilakukan selama 6-8 Maret 2024 lalu.
Baca Juga:
Hadiah Natal Rp200 Juta, Pernah Didapat Adik Sandra Dewi & Adik Harvey Moeis
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana merinci barang bukti yang disita, seperti barang bukti elektronik, kumpulan dokumen terkait, serta uang tunai sebesar Rp10 miliar dan 2 juta dolar Singapura.
Ia menyebut barang bukti itu diduga kuat berhubungan atau merupakan hasil tindak kejahatan.
Kegiatan penggeledahan dan penyitaan dilakukan oleh Tim Penyidik untuk menindaklanjuti kesesuaian hasil dari pemeriksaan/keterangan para tersangka dan saksi mengenai aliran dana yang diduga berasal dari beberapa perusahaan yang terkait dengan kegiatan tata niaga timah ilegal," tutur Ketut melalui keterangan resmi, Sabtu (9/3/2024).
Baca Juga:
Saat Hakim Cecar Penyebab Tambang Liar, Mantan Dirut PT Timah Mengelak
Selanjutnya, Tim Penyidik akan terus menggali fakta-fakta baru dari barang bukti tersebut guna membuat terang suatu tindak pidana yang tengah dilakukan penyidikan.
Pada akhir tahun lalu, Kejagung juga sudah menyita sejumlah barang bukti lain terkait kasus yang sama.
Adapun rincian barang bukti yang disita di antaranya berupa 65 keping emas logam mulia dengan total berat 1.062 gram. Selanjutnya uang tunai dalam bentuk rupiah senilai 76,4 miliar.
Selain itu, penyidik juga turut menyita sejumlah mata uang asing yakni 1,547 juta dolar Amerika Serikat dan 411.400 dolar Singapura.
Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk 2015-2022.
Kejagung menduga terdapat pelanggaran yang dilakukan terkait kerja sama pengelolaan lahan PT Timah Tbk dengan pihak swasta secara ilegal.
Hasil pengelolaan itulah yang kemudian dijual kembali oleh pihak swasta kepada PT Timah Tbk sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara.
[Redaktur: Alpredo Gultom]