Mengutip Detik, Dalam pelaksanaan pengadaannya, diduga terdapat perbuatan melawan hukum berupa persekongkolan dalam mengatur pemenang lelang yang menguntungkan pihak tertentu sehingga atas perbuatan tersebut diindikasikan merugikan keuangan negara.
Dalam kasus ini telah terdapat 4 orang tersangka yang dijerat. Terbaru, Kejagung menetapkan Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama Sofiah Balfas sebagai tersangka di kasus korupsi pengerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta Cikampek II Elevated ruas Cikunir sampai Karawang Barat.
Baca Juga:
Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula, Kejagung Periksa Eks Stafsus Mendag
Berikut ini daftar para tersangka yang dijerat:
1. DD selaku Direktur Utama PT Jasa Marga Jalan Layang Cikampek atau JJC periode 2016-2020,
2. YM selaku Ketua Panitia Lelang JJC,
3. TBS selaku Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting.
4. Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama Sofiah Balfas
Kasus ini disebut merugikan negara hingga Rp 1,5 triliun.
Baca Juga:
Korban DNA Pro Menangis Minta Keadilan di Kejari Bandung: Desak agar Uang Sitaan segera Dikembalikan
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.