WAHANANEWS.CO, Jakarta - KPK membuka tabir baru dalam kasus dugaan korupsi kuota haji dengan menegaskan telah mengantongi bukti aliran uang yang diduga diterima Ketua Bidang Ekonomi dan Lingkungan Hidup PBNU Aizzudin Abdurrahman.
Penegasan itu disampaikan KPK terkait penyidikan dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama periode 2023–2024.
Baca Juga:
Dari Pajak ke Emas, KPK Dalami Sumber Dana Logam Mulia
“Tentu KPK juga memiliki keterangan ataupun bukti-bukti lain yang kemudian mengonfirmasi terkait dengan dugaan tersebut,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/1/2025).
Budi menjelaskan, berdasarkan bukti awal tersebut, KPK memanggil dan memeriksa Aizzudin sebagai saksi dalam perkara kuota haji pada Selasa (13/1/2025).
“Dalam pemeriksaan itu, penyidik mendalami terkait dugaan adanya aliran uang kepada yang bersangkutan,” jelasnya.
Baca Juga:
Duduk di Kursi Terdakwa, Noel Ebenezer Jalani Sidang Perdana
Ia menambahkan, KPK akan terus menelusuri dugaan aliran dana tersebut melalui pemeriksaan saksi-saksi lain serta pendalaman dokumen dan barang bukti elektronik.
Sebelumnya, Aizzudin Abdurrahman sempat membantah tudingan menerima uang terkait kasus kuota haji setelah menjalani pemeriksaan di KPK.
“Sejauh ini enggak ya. Tidak ada,” ujarnya.
Dalam penanganan perkara ini, KPK pada Sabtu (9/8/2025) mengumumkan telah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji.
Dua hari berselang, pada Senin (11/8/2025), KPK menyampaikan hasil penghitungan awal kerugian negara yang ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Pada saat yang sama, KPK juga melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang selama enam bulan.
Ketiga pihak tersebut yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Menag Yaqut Cholil Qoumas Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
Perkembangan signifikan terjadi ketika KPK pada Kamis (9/1/2025) mengumumkan dua dari tiga pihak yang dicegah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Dua tersangka tersebut adalah Yaqut Cholil Qoumas dengan inisial YCQ dan Ishfah Abidal Aziz dengan inisial IAA.
Selain ditangani KPK, persoalan kuota haji ini juga menjadi sorotan Panitia Khusus Hak Angket Haji DPR RI.
Pansus DPR menyatakan menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.
Salah satu sorotan utama pansus adalah pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.
Pada saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan tersebut secara seimbang, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Pembagian tersebut dinilai tidak sejalan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Dalam aturan tersebut, kuota haji khusus ditetapkan sebesar delapan persen, sedangkan 92 persen dialokasikan untuk haji reguler.
[Redaktur: Angelita Lumban Gaol]