Namun, tim kuasa hukum memastikan bahwa Lukas Enembe tak akan memenuhi panggilan tersebut akibat kondisi kesehatan yang tak memungkinkan.
"Namun karena melihat kondisi perkembangan beliau, tadi dokter pribadi juga sudah menyampaikan langsung ke direktur penyidikan bahwa Bapak enggak memungkinkan untuk hadir hari Senin," ungkapnya.
Baca Juga:
Legislator Papua Ungkap Efek Negatif Pembiaran Kasus Korupsi di Bumi Cendrawasih
Diketahui, KPK melayangkan surat panggilan terhadap Lukas Enembe yang terjadwal pada Senin (26/9/2022).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan, panggilan tersebut merupakan untuk yang kedua kalinya yang dilayangkan pihaknya.
Ali Fikri menjelaskan, panggilan terhadap Lukas Enembe dilakukan dalam status tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi.
Baca Juga:
KPK Belum Bosan Bujuk Lukas Enembe Penuhi Panggilan Penyidik
"Panggilan pertama sebagai saksi tanggal 12 September yang lalu. Panggilan kedua sebagai tersangka, benar sudah dikirimkan," kata Ali Fikri kepada awak media, Jakarta, Kamis (22/9/2022).
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut banyak kasus tipikor yang diduga melibatkan Gubernur Papua, Lukas Enembe.
Hal itu diungkapkan oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto.