WahanaNews.co | Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia mengatakan, Kejaksaan Agung (JPU) juga akan melakukan banding jika para terdakwa dalam kasus obstruksi peradilan (obstruction of investigation) kasus pembunuhan berencana Brigjen J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat mengajukan banding.
Hal itu berdasarkan informasi dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel), kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana.
Baca Juga:
Atas Putusan PTUN Anwar Usman, 8 Hakim MK Sepakat Ajukan Banding
"Informasi dari Kejari Selatan, kalau terdakwa yang menyatakan banding kita juga akan banding," kata Ketut, melansir Kompas.com, Sabtu (4/3/2023).
Dua terdakwa kasus obstruction of justice pembunuhan berencana Yosua mengajukan banding. Mereka adalah Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.
Sedangkan empat terdakwa lainnya, yaitu Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Arif Rahman Arifin, dan Irfan Widyanto tidak mengajukan banding.
Baca Juga:
Vonis 10 Tahun Penjara Denda Rp300 Juta, SYL Masih Pikir-pikir Banding
Terhadap empat terdakwa yang mengajukan banding, menurut Ketut, JPU juga tidak akan mengajukan banding.
"Untuk yang tidak banding kita juga menerima," ucap dia.
Secara terpisah, Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan, apabila jaksa dan para terdakwa tidak mengajukan banding, kasusnya bisa segera dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Dengan demikian, kasus atas nama Baiquni, Chuck, Irfan, dan Arif akan segera dinyatakan inrkah.
"Kalau jaksa juga tidak banding tentu putusan menjadi inkrah," kata Djuyamto.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan para terdakwa bersalah menghalang-halangi proses peradilan dengan merusak kamera CCTV terkait penyidikan pembunuhan Brigjen J.
Para terdakwa divonis berbeda. Hukuman terberat adalah Hendra Kurniawan, 3 tahun penjara. Belakangan, Agus Nurpatria divonis dua tahun penjara.
Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo kemudian divonis satu tahun penjara. Sedangkan Arif Rahman Arifin dan Irfan Widyanto divonis 10 bulan penjara. [afs/eta]