Namun, untuk hal tersebut, Samuel akan berkonsultasi dengan lawyer guna menentukan jalan terbaik ke depannya.
Menurut Samuel, jika Ferdy Sambo masih bersikukuh mengatakan ada unsur tindak asusila, maka disilakan kepadanya untuk membuktikan di dalam persidangan.
Baca Juga:
Sidang Pekan Depan, Putri Candrawathi Bakal Bertemu Langsung Orang Tua dan Kekasih Brigadir J
"Biarkan aja mereka itu berbicara karena pembuktiannya kan nanti di pengadilan, itu tidak mempengaruhi proses hukumnya, itu hanya argumen untuk mempengaruhinya publik," jelasnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menghentikan kelanjutan perkara laporan polisi dugaan tindak asusila Brigadir J terhadap istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Hasil gelar perkara Bareskrim Polri memutuskan menghentikan laporan tindak asusila Brigadir J terhadap Putri Candrawathi karena tidak ditemukan dugaan peristiwa pidana.
Baca Juga:
Kronologi Ayah Brigadir J Murka ke Pendeta Gilbert
Selain itu, Bareskrim Polri menghentikan kelanjutan perkara laporan polisi atas dugaan percobaan pembunuhan terhadap Bharada E oleh Brigadir J.
Menurut Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, Brigadir J tidak terbukti melakukan tindak pidana terhadap istri Irjen Ferdy Sambo di rumah dinasnya.
Adapun laporan polisi itu terdaftar dengan nomor LPB1630/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan Polda Metro Jaya tanggal 9 Juli 2022 lalu.